Minggu, 16 Januari 2011

SK KARANG TARUNA


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN NARMADA
KEPALA DESA PERSIAPAN NARMADA
Jl. A. Yani Nomor 46 Narmada, Telp.            Kode Pos. 83371


KEPUTUSAN KEPALA DESA PERSIAPAN NARMADA
Nomor :
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA AWET MUDA
DESA PERSIAPAN NARMADA
KECAMATAN NARMADA
KEBUPATEN LOMBOK BARAT
KEPALA DESA PERSIAPAN


Menimbang
:
a.



b.




c.
bahwa Karang Taruna merupakan organisasi soaial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cita, rasa dan karya dibidang kesejahtraan sosial ;

bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan dan keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama dibidang kesejahtraan sosial ;

bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengurus Karang Taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat ;




Mengingat
:
1.

2.

3.

4.

5.


6.

7.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Wilayah Daerah Bali, NTB dan NTT ;
Undang-undang Nomor 04 Tahun 1979 Tentang Pembentukan Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahtraan Sosial ;
Undang-undang Nomor 04 Tahun 1979 Tentang Kesejahtraan Sosial ;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Keputusan Presiden Nomor : 77 Tahun 1979 Tentang Badan Kordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan  Generasi Muda ;
Keputusan Mentri Sosial RI Nomor : 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ;
Mengukuhkan Pengurus Karang taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada Kecamatan Narmada Priode 2010 – 2015 ;




Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah BPD, Kepala Desa Persiapan Narmada beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda Tentang Pembentukan Organisasi Sosial Masyarakat yaitu Karang Taruna ;






Memutuskan
Menetapkan
:


Pertama


Kedua

Ketiga
:


:

:
Menetapkan dan mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini ;
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan secara gotong royong ;
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ;


Ditetapkan di
:
Narmada
Pada Tanggal
:
2 September 2010
Kepala Desa Persiapan Narmada




Ir. H. DJONI SURJANTO


Tembusan disampaikan kepada :
1.
2.

3.
4.
5.
6.
7.
Bupati Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Ketua Karang taruna kabupaten Lombok Barat ;
Camat Narmada ;
Ketua BPD Desa Persiapan Narmada ;
Yang bersangkutan Masing-masing ditempat ;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar