Minggu, 16 Januari 2011

KATA PENGANTAR

PENGURUS KARANG TARUNA
"  Banyu Sejahtra "DESA PERSIAPAN NARMADA
Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat
Jl. A. Yani Nomor 46 Narmada, HP. 087865005668, Kode Pos. 83371



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayatnya kepada Karang Taruna “ Banyu Sejahetera “ Desa persiapan Narmada yang di landasi dengan ikut bekerja sama dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan baik dengn pemerintah desa maupun dengan lembaga swadaya lainnya.
Dalam perjalanan sejarahnya organisasi Karang Taruna “ Banyu Sejahetera “ Desa Persiapan Narmada telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya ikut serta berpartisipasi dalam menanggulangi masalah kesahjatraan sosial yang sedang di hadapi oleh generasi muda saat ini dengan kondisi dan tingkat kemampuan yang di miliki.
Keberadaan Karang Taruna di tengah masyarakat dengan berbagai kegiatan yang di laksanakan selama ini bertumpu pada peraturan dan perundag undangan yang berlaku dan di sesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan kesjahtraan sosial masyarakat.
Sedangkan landasan Hukum sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan adalah :
  • Undang-undang Dasar 1945;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
  • Undang-undang N0. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  • Kepmensos RI No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial
  • KEPMENSOS RI Nomor 13/ HUK/ KEP/ I/1981 tentang susunan organisasi dan tata kerja Karang Taruna ;
  • KEPMENSOS RI Nomor 83/ HUK/1985 tentang pedoman dasar Karang Taruna ;
Dengan adanya kesamaan pemahaman tentang Karang Taruna, di harapkan dapat memperkuat komitmen/ tujuan anggota pengurus dalam melaksanakan aktifitas dan kegiatan generasi muda pada umumnya dalam menghadapi masalah kesahjtraan sosial yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia.
      Pada akhirnya kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan generasi muda dan sosial kemasyarakatan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayahnya kepada kita semua.
      Amin Ya Rabball Alamin.


Narmada,   Oktober 2010
Karang Taruna “ Banyu Sejahetera “
Desa Persiapan Narmada
K e t u a,



AKRI RUSIAMAN, S.Sos
 
     












SK KARANG TARUNA


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN NARMADA
KEPALA DESA PERSIAPAN NARMADA
Jl. A. Yani Nomor 46 Narmada, Telp.            Kode Pos. 83371


KEPUTUSAN KEPALA DESA PERSIAPAN NARMADA
Nomor :
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA AWET MUDA
DESA PERSIAPAN NARMADA
KECAMATAN NARMADA
KEBUPATEN LOMBOK BARAT
KEPALA DESA PERSIAPAN


Menimbang
:
a.



b.




c.
bahwa Karang Taruna merupakan organisasi soaial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cita, rasa dan karya dibidang kesejahtraan sosial ;

bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan dan keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama dibidang kesejahtraan sosial ;

bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengurus Karang Taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat ;




Mengingat
:
1.

2.

3.

4.

5.


6.

7.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Wilayah Daerah Bali, NTB dan NTT ;
Undang-undang Nomor 04 Tahun 1979 Tentang Pembentukan Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahtraan Sosial ;
Undang-undang Nomor 04 Tahun 1979 Tentang Kesejahtraan Sosial ;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Keputusan Presiden Nomor : 77 Tahun 1979 Tentang Badan Kordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan  Generasi Muda ;
Keputusan Mentri Sosial RI Nomor : 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ;
Mengukuhkan Pengurus Karang taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada Kecamatan Narmada Priode 2010 – 2015 ;




Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah BPD, Kepala Desa Persiapan Narmada beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda Tentang Pembentukan Organisasi Sosial Masyarakat yaitu Karang Taruna ;






Memutuskan
Menetapkan
:


Pertama


Kedua

Ketiga
:


:

:
Menetapkan dan mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Awet Muda Desa Persiapan Narmada dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini ;
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan secara gotong royong ;
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ;


Ditetapkan di
:
Narmada
Pada Tanggal
:
2 September 2010
Kepala Desa Persiapan Narmada




Ir. H. DJONI SURJANTO


Tembusan disampaikan kepada :
1.
2.

3.
4.
5.
6.
7.
Bupati Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung ;
Ketua Karang taruna kabupaten Lombok Barat ;
Camat Narmada ;
Ketua BPD Desa Persiapan Narmada ;
Yang bersangkutan Masing-masing ditempat ;